Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian yang terjadi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Ketapang, yang diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polres Sampang pada November 2025. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang dari dalam rumah di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang hasil tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian," kata Nur Fajri Alim.
Menurutnya, tersangka diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga telah beberapa kali menerima sepeda motor hasil curian untuk memperoleh keuntungan. Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah diamankan dalam berkas perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kara Nur Fajri Alim, mengakhiri.
