+1234567890
contact@domain.com
Explore Now
NARASI BERITA KEGIATAN SOSIALISASI DAN DISKUSI KUHAP DAN KUHP BARU
Home » Uncategorized  »  NARASI BERITA KEGIATAN SOSIALISASI DAN DISKUSI KUHAP DAN KUHP BARU

Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Sat Reskrim Polres Sampang telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana serta hukum acara pidana yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ipda Muamar Amin, S.H., M.M. yang memberikan pemaparan materi terkait pokok-pokok perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru, meliputi kewenangan penyidikan, hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta peran dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman terhadap norma-norma hukum yang baru guna menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan sektoral lainnya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, serta Pengawas Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, serta penerapan ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan tugas penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pengawasan transportasi darat. Narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek substansi maupun prosedur hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini diharapkan seluruh PPNS dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP dan KUHP yang baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergitas dan koordinasi antara PPNS dengan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Sampang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *